Cabang-Cabang Ilmu Fiqih
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Fikih islam mencakup seluruh
perbuatan manusia, karena kehidupan manusia meliputi segala aspek. Fiqih islam membahsa
hukum-hukum yang Allah syariatkan kepada para hamba-Nya, demi mengayomi seluruh
kemaslahtan mereka dan mencegah timbulnya kerusaka di tengah-tengah mereka.
Maka fiqih datang memperhatikan berbagai aspek tersebut dan mengatur seluruh
kebutuhan manusia beserta hukum-hukumnya
Oleh karena itu, dalam makalah kali
ini sayya akan membahasa mengenai cabang-cabang ilmu fiqih.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa saja
cabang-cabang ilmu fiqih secara umum?
2.
Apa saja
cabang-cabang dalam ilmu fiqih menurut
barbagi pendapat?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Cabang Ilmu
Fiqih Secara Umum
Secara umum di masyarakat awam,
dikenal empat topik pembahasan fikih, yang sering disebut rubu’[1]
:
1.
Rubu’ ibadah, di sini kita belajar tentang ibadah, tentunya bersuci yang
pertama sekali, karena suci adalah syarat utama dan pertama untuk menjalankan ibadah,
sebenarnya ibadah itu hanya dua saja yaitu “mengerjakan segala perintah &
meninggalkan segala larangan” namun furu’nya juga ada. Kaifiah atau tata cara
melaksanakan ibadah juga di jelaskan di sini, yaitu tentang syarat sah shalat,
puasa, zakat, dan juga haji, maka dari itu kita harus memahami tentang ilmu
fiqah, karena di sinilah kita dapatkan ilmu ibadah, dan kita tidak
terus-menerus menjalankan ibadah dalam kejahilan.
2.
Rubu’ Muamalah, dalam hal ke dua ini, belajar rubu’ muamalah agar kita paham bagaimana
cara mencari nafkah yang halal, karena di sini kita akan di ajari tentang
“Bai’” jual beli, tentang syarat ijab dan qabul, juga tentang kejelasan barang
yang di perjual belikan, jangan membeli
kucing di dalam karung artinya barang yang di perjual belikan harus jelas
bentuk & juga manfaatnya. Di sini juga di ajarkan tentang jaminan dimana jika kita mengutangkan uang
kepada seseorang kita boleh meminta jaminan tapi yang harus di ingat jaminan
itu tidak untuk di ambil manfaat, hanya sekedar untuk jaminan dimana jika yang
berutang tidak mau membayar utangnya ketika jatuh tempo maka kita boleh menjual
barang jaminan tersebut untuk membayar utangnya dan jika lebih maka di
kembalikan kepada pemilik jaminan tersebut. Jika kita mengambil manfaat dari
barang jaminan tersebut maka itu riba dan riba haram hukumnya. Di sini juga di
ajari tentang lain-lainya baik itu tentang hibbah atau lainnya.
3.
Rubu’ Munakahat, di sini di ajakan tentang nikah, talak, ruju’k, fasah dan
lainnya, jadi ilmu ini harus kita pahami agar kita paham syarat sah nikah,
syarat menjadi saksi, syarat menjadi wali dan lain sebagainya.
4.
Rubu’ Jinayat, di sini kita di ajarkan tentang karma, yaitu tentang qisas,
kafarah dan lain sebagainya. Qisas yaitu tangan dengan tangan, mata dengan
mata, telinga dengan telinga artinya jika kita memotong tangan orang maka
hukuman untuk kita adalah memotong tangan kita sama seperti kita memotong
tangan orang lain, dan jika kita di maafkan maka kafarah berlaku untuk kita.[2]
B.
Cabang-Cabang
Ilmu Fiqih Menurut Berbagai Pendapat
Kalau kita memperhatikan kitab-kitab
fiqih yang mengandung hukum-hukum syariat yang bersumber dari Kitab Allah,
sunnah Rosul-Nya, serta ijmak (kesepakatan) dan ijtihad para ulama kaum muslimin, niscaya kita dapati kitab-kitab
tersebut terbagi menjadi tujuh bagian, yang kesemuannya membentuk satu
undang-undang umum bagi kehidupan manusia baik bersifat pribadi maupun
bermasyarakat, perinciannya sebagai berikut :
1.
Hukum-hukum ang
berkaitan dengan ibadah kepada Allah. Seperti wudhu, shalat, puasa, haji, dan
yang lainnay. Aspek ini disebut dengan Fikih Ibadah
2.
Hukum-hukum
yang berkaitan dengan masalah kekelurgaan. Seperti pernikahan, talak, nasab,
persusuan, nafkah, warisan dan yang lainnya. Aspek ini disebut Fikih Al Ahwal
Asy Syakhsiyah
3.
Hukum-hukam yang
berkaitan dengan perbuatn manusia dan hubungan antar mereka seperti jual beli,
jaminan, sewa-menyewa, pengadilan dan yang lainnya. Aspek ini disebut Fiqih
Mu’amalah.
4.
Hukum-hukum
yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban pemimpin (kepala negara), sepeti
menegakkan keadilan, memberantas kedzaliman dan menerapkan hukum-hukum syariat,
serta yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban rakyat yang dipimpin. Ini
disebut Fikih Siyasah Syari’ah
5.
Hukum-hukum
yang berkaiyan dengan hukuman terhadap pelaku-pelaku kejahatan, serta penjagaan
keamanan dan ketertiban. Seperti hukuman terhadap pembunuh, pencuri, pemabuk,
dan lian-lain. Aspek ini disebut Fiqih Al ‘Uqubat.
6.
Hukum yang
mengatur hubungan negeri islam dengan negeri lainnya, yang berkaitan dengan
pembahasan tentang perang atau damai dan yang lainnya. Aspek ini dinamakan
Fiqih As Siyar
7.
Hukum-hukum
yang berkaitan dengan ahlak dan perilaku, yang baik maupun yang buruk. Aspek
ini disebut dengan Adab dan Ahklaq
Dengan demikian, bahwa fiqih islam
denan hukum-hukumnya meliputi semua kebutuhan manusia dan memperhatikan seluruh
aspek kehidupan pribadi dan masyarakat.
Ada lagi yang
berpendapat tiga saja yaitu :
1.
Bab ibadah
2.
Bab muamalah
3.
Bab ‘Uqubat
Menurut Prof. T.M. Hasbi
Ash-Shiddiqeqi, pembahasan fikih dibagi menjadi delapan pokok, yaitu :
1.
Ibadah
Dalam bab ini,
dibicarakan dan dibahas masalah-masalah yang dapat dikelompokkan k dalam
kelompok persoalan berikut :
a.
Taharah
(bersuci)
b.
Ibadah (sholat)
c.
Puasa
d.
Zakat
e.
Zakat fitrah
f.
Haji
g.
Jenazah
(penyelenggaraan jenazah)
h.
Jihad (perjuangan)
i.
Nazar
j.
Udhiyah
(kurban)
k.
Dzabilah
(penyemblihan)
l.
Akikah
m.
Shaid
(perburuan)
n.
Makanan dan
minuman
2.
Ahwal
Syakhsiyah
Dalam bab ini
dibicarakan masalah-masalh yang dpat dikelompokkan kedalam kelompok persoalan
pribadi (perorangan), kekeluargaan, dan harta warisan, yang meliputi persoalan
:
a.
Nikah
b.
Khitbah
(melamar)
c.
Mu’asyarah
(bergaul)
d.
Nafakah
e.
Talak
f.
Khulu’
g.
Fasakh
h.
Li’an
i.
Zihar
j.
Ila’
k.
Iddah
l.
Rujuk
m.
Radha’ah
n.
Hadanah
o.
Wasiat
p.
Warisan
q.
Hajru
r.
Perwalian
3.
Muamalah
Madaniyah
Biasanya
disebut muamalah saja. Dalam bab ini dibicarakan dan dbahasa masalah-masalah
yang dikelompokkan ke dalam kelompok persoan harta kekayaan, harta milik, dan
harta kebutuhan, serta cara mendaoatkan dan menggunakan harat benda, yang
meliputi :
a.
Buyu’ (jual
beli)
b.
Khiyar
c.
Riba (rentenir)
d.
Sewa-menyewa
e.
Utang-piutang
f.
Gadai
g.
Syuf’ah
h.
Tasharruf
i.
Salam (pesanan)
j.
Jaminan
k.
Mudharabah dan
muzaraah
l.
Pinjam meminjam
m.
Hiwalah
n.
Syirkah
o.
Wadi’ah
p.
Luqathah
q.
Ghasab
r.
Qismah
s.
Hibah dan
hadiiah
t.
Wakaf
u.
Kafalah
v.
Perwalian
w.
Kitabah
x.
Tadbir
4.
Muamalah
Maliyah
Kadang-kadang
disebut baitu mal saja. Dalam bab ini dibicarakan dan di bahas
masalah-masalah-masalah yang dapat dikelopokkan ke dalam klompok prsoalan harta
kekayaan milik bersama, baik masyarakat kecil atau besar seperti negara
(perbendaharaan negara = baitul mal). Pembahasan di sini meliputi :
a.
Status milik
bersama baitul mal
b.
Suber aitul mal
c.
Cara
pengelolaan baitul al
d.
Macam-macam
kekayaan atau ateri baituul mal
e.
Objek dan cara
penggunaan kekayaan baitul mal
f.
Kepengurusan
baitul mal, dan lain-lain
5.
Jinayah dan
‘Uqubah (pelanggaran dan hukuman)
Biasanya dlam
kitab-kitab fiqih disbut jinayah saja. Dalam bab ini dibicarakn dan dibahas masalah-asalh yang yang dapat dikelompokkan ke
dalam kelompok persoalan pelanggaran,kejahatan, pembalasan, denda, hukuman, dan
sebagianya. Pembahasan ini meliputi
a.
Pelanggaram
b.
Kejahatan
c.
Kishas
d.
Diat
e.
Hukuman
pelanggaran atau kejahatan
f.
Hukuman
melukai/menciderai
g.
Hukum
pembunuhan
h.
Hukum murtad
i.
Hukum zina
j.
Hukuman qadzaf
k.
Hukuman pencuri
l.
Hukuman
perampok
m.
Hukuman pemabuk
n.
Takzir
o.
Dan lain-lain
6.
Murafa’ah atau
Mukhashamah
Dalam bab ini
dibicarakan dan dibahas masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam
kelompok persoalan peradilan dn pengadilan. Meliputi :
a.
Peradialn dan
pendidikan
b.
Hakim dan qadhi
c.
Gugatan
d.
Pembuktian dakwaan
e.
Saksi
f.
Sumpah da
lain-lain
7.
Ahkam
dusturiyah
Dalam bab ini
dibicarakan dan dibahas masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam
kelompok persoalan ketatanegaraan,
pembahsan ini eliputi :
a.
Kepala negara
dan waliyul amri
b.
Syarat menjadi
kepala negara dan waliyul amri
c.
Hak dan
kewajiban waliyul amri
d.
Musyawarah dan
demokrasi
e.
Batas-batas
toleransi dan persamaan
f.
Hak dan
kewajiban rakyat
8.
Akham Dauliyah
(hukum kenegaraan dan internasional)
Dalam bab ini
dibicarakan dan dibahas masalah-masalah yang dapat diklompokkan ke falam
kelompok masalh hukum kenegraan dan hubunagn internasional. Pembicraan bab ini
meliputi :
a.
Hubungan ntar
negara baik sesama islam maupun beda agama, baik ketika damai maupun dalam
keadaan perang
b.
Jetentuan untuk
perang dan damai
c.
Penyerbuan
d.
Masalah tawanan
e.
Upeti, pajak,
dan rampasan
f.
Perlindungan,
dan lain-lain[3]
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Secara umum di masyarakat awam,
dikenal empat topik pembahasan fikih, yang sering disebut rubu’ :
·
Rubu’ ibadah
·
Rubu’ Muamalah
·
Rubu’ Munakahat
·
Rubu’ Jinaya
Kalau kita memperhatikan kitab-kitab fiqih yang mengandung
hukum-hukum syariat yang bersumber dari Kitab Allah, sunnah Rosul-Nya, serta
ijmak (kesepakatan) dan ijtihad para ulama
kaum muslimin, niscaya kita dapati kitab-kitab tersebut terbagi menjadi
tujuh bagian, yang kesemuannya membentuk satu undang-undang umum bagi kehidupan
manusia baik bersifat pribadi maupun bermasyarakat, perinciannya sebagai
berikut :
·
Fikih Ibadah
·
Fikih Al Ahwal
Asy Syakhsiyah
·
Fiqih
Mu’amalah.
·
Fikih Siyasah
Syari’ah
·
Fiqih Al
‘Uqubat.
·
Fiqih As Siyar
·
Adab dan Ahklaq
Dengan demikian, bahwa fiqih islam
denan hukum-hukumnya meliputi semua kebutuhan manusia dan memperhatikan seluruh
aspek kehidupan pribadi dan masyarakat.
DARTAR
PUSTAKA
Zainuddin, Djedjen. Pendidikan Agama Islam Fikih, Semarang:
PT KARYA TOHA PUTRA, 2014
https://azharnasri.blogspot.co.id/2015/04/rubu-ilmu-fiqh.html
diakses pada tanggal 26-03-2018
pukul 22.23
[1] Djedjen
Zainuddin, Pendidikan Agama Islam Fikih, Semarang: PT KARYA TOHA PUTRA,
Mei 2014, hlm. 6
[3] Djedjen
Zainuddin, Pendidikan Agama Islam Fikih, Semarang: PT KARYA TOHA PUTRA,
Mei 2014, hlm. 6-10
Komentar
Posting Komentar